Polresta Pati Ringkus Pelaku Penusukan Maut di Lapangan Kedalisodo Juwana
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. AKP Mudofar menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan guna menjamin keadilan bagi para korban.
Pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap proaktif dalam menjaga ketertiban lingkungan. Warga diminta untuk segera memanfaatkan layanan Kepolisian 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat potensi gangguan keamanan atau tindakan kriminal di wilayah mereka demi menjaga stabilitas Kamtibmas yang kondusif.
Sumber Berita: humas polresta pati
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tulis Komentar