Kasus Pemerasan Perangkat Desa, KPK Kembali Periksa Mantan Pj Sekda Pati Riyoso
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati. Terbaru, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut kembali memanggil mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Riyoso, untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Pemeriksaan terhadap Riyoso yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati ini dilakukan guna memperkuat bukti-bukti terkait aliran dana dalam kasus yang telah menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka utama. Riyoso dimintai keterangan sebagai saksi kunci mengingat jabatannya saat proses seleksi perangkat desa berlangsung dianggap strategis dalam alur administrasi pemerintahan daerah.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai praktik lancung dalam rekrutmen perangkat desa yang diduga melibatkan jaringan pejabat teras di lingkungan Pemkab Pati. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat dugaan pemerasan terhadap para calon perangkat desa dengan tarif yang dipatok mencapai ratusan juta rupiah per kursi. Modus yang digunakan adalah menjanjikan kelulusan bagi calon yang bersedia menyetorkan sejumlah uang melalui orang kepercayaan yang berafiliasi dengan kekuasaan.
Nama Sudewo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai perannya dalam mengoordinasi penerimaan uang dari para calon melalui perantara kepala desa. Selain unsur pemerasan, penyidik juga tengah mendalami potensi tindak pidana pencucian uang dari hasil setoran para calon perangkat desa tersebut yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan politik.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lainnya, termasuk beberapa kepala dinas dan camat di wilayah Kabupaten Pati yang ditengarai mengetahui praktik tersebut. Langkah tegas ini diharapkan dapat membersihkan birokrasi di tingkat desa hingga kabupaten dari praktik transaksional yang merugikan masyarakat serta mencederai integritas tata kelola pemerintahan daerah.
Pihak kuasa hukum Sudewo sebelumnya menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan, namun pemeriksaan terhadap saksi-saksi seperti Riyoso menunjukkan bahwa penyidik sedang memetakan sejauh mana keterlibatan oknum struktural dalam memuluskan praktik pemerasan massal tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tulis Komentar