Jakarta - Pemerintah Indonesia secara resmi memulai langkah besar dalam mengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945 melalui peluncuran masif Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Peresmian yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten, Jawa Tengah ini, menandai babak baru dalam upaya kemandirian ekonomi kerakyatan.

BACA JUGA:

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kehadiran 80.081 unit koperasi ini bertujuan untuk memperkuat posisi tawar masyarakat kecil di tengah dominasi pasar global.

"Ini adalah awal dari usaha besar bangsa untuk kemandirian ekonomi rakyat. Gerakan koperasi ini sering dianggap ancaman oleh kapitalis besar karena bisa menjadi saingan mereka. Tapi ini adalah perjuangan kita untuk berdiri di atas kaki sendiri," tegas Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa setelah tahap pembentukan selesai, fokus pemerintah kini bergeser pada pengoperasian digital guna menjamin efisiensi dan transparansi.

"Era Koperasi Desa Merah Putih adalah era di mana rakyat harus untung duluan, bukan pengurusnya," tambah Menkop Budi Arie.

Halaman:12Selanjutnya →