JAKARTA – Pemerintah resmi mengetok palu kebijakan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai 1 April 2026, seluruh ASN di instansi pusat maupun daerah diperbolehkan menjalankan tugas secara daring atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Keputusan strategis ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring pada Selasa (31/3). Airlangga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital pemerintahan serta upaya menekan polusi dan konsumsi energi.

"Kebijakan ini bukan sekadar fleksibilitas kerja, melainkan akselerasi digitalisasi birokrasi. Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)," ujar Airlangga.

Efisiensi Energi dan Transportasi Publik

Selain transformasi digital, kebijakan ini membawa misi lingkungan. Sejalan dengan pemberlakuan WFH, pemerintah juga membatasi operasional kendaraan dinas hingga 50 persen pada hari tersebut. Para ASN didorong untuk mengoptimalkan penggunaan transportasi publik guna mengurangi beban kemacetan di kota-kota besar.

Sektor Layanan Fisik Tetap Siaga

Meski demikian, pemerintah memberikan catatan khusus. Sektor-sektor vital yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja secara luring (Work From Office). Sektor tersebut meliputi:

  • Kesehatan: Rumah sakit dan Puskesmas.

  • Keamanan: TNI, Polri, dan unit penanggulangan bencana.

  • Logistik & Energi: Distribusi pangan, BBM, dan listrik.

  • Pendidikan: Kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung tatap muka 5 hari seminggu.

Imbauan untuk Sektor Swasta

Terkait sektor swasta, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan. Perusahaan swasta diharapkan dapat menyesuaikan pola kerja serupa dengan tetap mempertimbangkan produktivitas dan karakteristik bisnis masing-masing.

Pemerintah menjadwalkan evaluasi menyeluruh setelah kebijakan ini berjalan selama dua bulan guna mengukur efektivitas pelayanan publik dan dampak ekonomi yang dihasilkan.