PATI – Tim gabungan Polresta Pati dan Polsek Juwana berhasil membekuk pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka-luka. Insiden berdarah ini terjadi di kawasan Lapangan Kedalisodo, Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Pelaku ditangkap dalam pelariannya pada Jumat (10/4/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana, AKP Mudofar, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif bersama Tim Jatanras Polresta Pati segera setelah laporan diterima. Petugas melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi identitas serta lokasi persembunyian tersangka.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2026) malam. Korban utama, seorang pemuda berinisial A.F. (23) asal Desa Bendar, mengembuskan napas terakhir setelah mendapatkan perawatan medis intensif. Korban diketahui menderita luka tusuk serius di bagian pinggang kiri dan sempat menjalani prosedur operasi sebelum kondisinya menurun drastis.

Selain menjatuhkan korban jiwa, aksi brutal pelaku juga melukai korban kedua berinisial D.A.P.U. (22), warga Desa Gadingrejo. Korban kedua mengalami luka robek akibat benda tajam di punggung kiri dengan kedalaman mencapai 2 sentimeter. Saat ini, korban kedua dilaporkan tengah menjalani rawat jalan guna pemulihan luka fisik.

Dalam operasi penangkapan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu potong kaus lengan pendek hitam bertuliskan ‘VOX FLY’ dan satu buah hoodie hitam bertuliskan ‘Spy der Bild’, yang keduanya menunjukkan bekas robekan pada bagian sisi kiri akibat sabetan benda tajam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. AKP Mudofar menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan guna menjamin keadilan bagi para korban.

Pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap proaktif dalam menjaga ketertiban lingkungan. Warga diminta untuk segera memanfaatkan layanan Kepolisian 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat potensi gangguan keamanan atau tindakan kriminal di wilayah mereka demi menjaga stabilitas Kamtibmas yang kondusif.

Sumber Berita: humas polresta pati