JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. ASN diminta untuk memastikan ponsel mereka selalu aktif agar lokasi keberadaan mereka dapat dipantau melalui teknologi geolocation.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.

Pantau Kedisiplinan via Geolocation

Dalam konferensi pers virtual, Tito Karnavian menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin produktivitas dan memastikan ASN benar-benar bekerja dari domisili masing-masing, bukan justru menyalahgunakan waktu untuk keperluan pribadi atau bepergian.

"Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan work from home, handphone mereka diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geolocation," tegas Tito.

Daftar Layanan yang Tetap Masuk Kantor (WFO)

Meski kebijakan WFH Jumat mulai diberlakukan secara nasional, pemerintah memberikan pengecualian ketat bagi sektor-sektor pelayanan publik yang bersifat vital. Beberapa jabatan dan instansi yang tetap wajib masuk kantor (WFO) antara lain:

  • Pimpinan Tinggi: Eselon I (Madya) dan Eselon II (Pratama).

  • Layanan Kedaruratan: Petugas kesehatan, pemadam kebakaran, dan keamanan/ketertiban umum.

  • Layanan Administrasi: Kebersihan persampahan, kependudukan (Dukcapil), perizinan, dan pendapatan daerah.

  • Pendidikan: Tenaga pengajar dan operasional sekolah.

  • Pemerintah Kewilayahan: Camat dan Lurah tetap diwajibkan berkantor seperti biasa.

Efisiensi Anggaran untuk Program Prioritas

Selain transformasi budaya kerja digital, kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penghematan anggaran besar-besaran di tingkat daerah. Kepala daerah diminta menghitung potensi penghematan biaya operasional kantor dari kebijakan WFH ini.

Nantinya, sisa anggaran tersebut akan dialokasikan kembali untuk membiayai program-program prioritas pemerintah daerah yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk melihat efektivitasnya terhadap kinerja pelayanan publik.