JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, memasuki babak baru setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Juli 2024. Hingga April 2026, koordinasi antara lembaga penegak hukum dan pihak terkait terus berjalan guna menindaklanjuti temuan dalam persidangan etik tersebut.

1. Putusan Tetap DKPP dan Keputusan Presiden

Berdasarkan Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran tersebut meliputi tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Wilayah Eropa. Menindaklanjuti putusan tersebut, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hasyim Asy'ari.

2. Pelaporan ke Jalur Pidana

Pihak korban melalui tim hukumnya telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait, termasuk Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Fokus pelaporan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Bukti-bukti yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan DKPP, termasuk salinan putusan etik, kini digunakan sebagai bukti permulaan dalam proses penyelidikan pidana.

3. Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Jabatan

Selain unsur asusila, pihak berwenang juga melakukan verifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara. Dalam persidangan etik, terungkap adanya penggunaan kendaraan dinas dan fasilitas kantor dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Hal ini memicu pendalaman dari sisi administrasi keuangan negara untuk memastikan apakah terdapat kerugian negara yang timbul dari tindakan tersebut.

4. Respon Pihak Terlapor

Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya pasca putusan DKPP menyatakan menerima keputusan tersebut dan menyampaikan terima kasih karena telah dibebaskan dari tugas-tugas berat sebagai penyelenggara pemilu. Terkait langkah hukum pidana yang sedang berjalan, pihak kuasa hukum Hasyim menyatakan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan hak-hak konstitusional kliennya.

Sumber Berita: Putusan DKPP RI, Sekretariat Negara, Laporan Tahunan Penegakan Etik Penyelenggara Pemilu.