ICJR Soroti Kasus Amsal Sitepu: Bukti Penegak Hukum "Gagap" Implementasi KUHP Baru?
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu menarik perhatian lembaga kajian hukum nasional, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfahmi, menilai kasus ini menunjukkan adanya "kegagapan" aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan semangat KUHP dan KUHAP yang baru.
Iqbal menjelaskan bahwa semangat hukum pidana modern di Indonesia seharusnya mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) dan menjadikan pidana penjara sebagai opsi terakhir (ultimum remedium), terutama untuk perkara dengan ancaman di bawah lima tahun.
"Implementasi KUHP baru menekankan pada penyelesaian di luar pengadilan. Namun di sisi lain, aturan dalam KUHAP masih memberikan celah bagi aparat untuk melakukan penahanan dengan sangat mudah," ujar Iqbal. Ia mengkhawatirkan kasus Amsal akan menciptakan preseden buruk di mana hubungan bisnis (perdata) antara penyedia jasa kreatif dan pemerintah desa dengan mudah dikriminalisasi menjadi kasus korupsi.
Willyam Raja D. Halawa, kuasa hukum Amsal, juga menambahkan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea). Prosedur penawaran dilakukan secara transparan melalui proposal, dan hasil karyanya telah diterima serta dimanfaatkan oleh desa tanpa ada keberatan dari pihak pembayar. ICJR mendesak agar penegak hukum lebih mengedepankan keadilan substantif daripada hanya terpaku pada formalitas kuitansi yang merugikan pekerja kreatif.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tulis Komentar