JAKARTA – Penanganan medis terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (27), memasuki fase kritis namun krusial. Pasca-operasi ketiga yang dilakukan pada 28 Maret 2026, tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengungkapkan temuan medis yang cukup memprihatinkan terkait kondisi penglihatan sang aktivis HAM tersebut.

Kondisi Mata dan Penanganan Medis yang Kompleks

Manajer Hukum dan Humas RSCM, Yoga Nara, menjelaskan bahwa tim dokter multidisiplin menemukan adanya penipisan kornea serta kebocoran pada dinding bola mata Andrie. Untuk mengatasi kondisi darurat ini, tim medis harus melakukan tindakan bedah kompleks.

Di sisi lain, terdapat kabar baik dari luka fisik lainnya. Proses cangkok kulit di bagian wajah, dada, leher depan, dan lengan kanan menunjukkan progres positif dengan tumbuhnya jaringan kulit baru. Namun, satu agenda pembersihan kulit mati di area leher belakang masih dijadwalkan dalam sepekan ke depan.

Secara psikis, Andrie dilaporkan masih mengalami trauma mendalam, meski saat ini kondisinya terpantau stabil berkat pendampingan tim psikolog rumah sakit.


Puspom TNI Bidik Keterangan Korban

Sementara proses pemulihan berjalan, penegakan hukum terhadap kasus penyiraman air keras ini terus bergulir. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI secara resmi telah melayangkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta izin pemeriksaan terhadap Andrie Yunus.

Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa keterangan Andrie sangat dibutuhkan penyidik untuk memperdalam berkas perkara yang menjerat empat oknum anggota BAIS TNI.

"Komitmen TNI adalah menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional. Permohonan pemeriksaan ini dikirimkan ke LPSK karena saksi korban saat ini berada di bawah perlindungan lembaga tersebut sejak 25 Maret lalu," ujar Mayjen Aulia, Selasa (31/3).


Status Tersangka dan Penahanan

Hingga saat ini, empat prajurit TNI telah menyandang status tersangka dan mendekam di sel tahanan militer Maximum Security Pomdam Jaya Guntur. Keempat oknum tersebut adalah:

  1. Lettu SL

  2. Kapten NDP

  3. Lettu BHW

  4. Serda ES

Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat terkait aksi teror yang terjadi di kawasan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat tersebut. Publik terus menantikan perkembangan kasus ini sebagai bentuk keadilan bagi pembela HAM di Indonesia.