JAKARTA – Harapan publik untuk melihat disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali membuncah. Meski sering dituding lamban dan terkesan mengulur waktu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini resmi memasukkan aturan krusial ini ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.

BACA JUGA:

Langkah ini diambil setelah desakan masif dari berbagai pihak, termasuk dorongan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar instrumen hukum ini segera disahkan demi memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara (asset recovery).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa saat ini Komisi III DPR RI tengah aktif melakukan tahap persiapan. Proses yang sedang berjalan meliputi penghimpunan masalah hingga penyusunan naskah akademik yang komprehensif.

"Komisi III sedang bekerja melakukan tahap persiapan, mulai dari belanja masalah hingga menyusun draf naskah akademik," ujar Dasco dalam keterangannya baru-baru ini.

Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa penyusunan dilakukan dengan sangat hati-hati agar substansi RUU tidak bertentangan dengan konstitusi dan tetap menjaga hak asasi manusia. Fokus utama RUU ini adalah memastikan negara tidak kalah dari pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara.

Halaman:12Selanjutnya →