Mandek Belasan Tahun, DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung di Prolegnas 2026
JAKARTA – Harapan publik untuk melihat disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali membuncah. Meski sering dituding lamban dan terkesan mengulur waktu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini resmi memasukkan aturan krusial ini ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.
Langkah ini diambil setelah desakan masif dari berbagai pihak, termasuk dorongan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar instrumen hukum ini segera disahkan demi memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara (asset recovery).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa saat ini Komisi III DPR RI tengah aktif melakukan tahap persiapan. Proses yang sedang berjalan meliputi penghimpunan masalah hingga penyusunan naskah akademik yang komprehensif.
"Komisi III sedang bekerja melakukan tahap persiapan, mulai dari belanja masalah hingga menyusun draf naskah akademik," ujar Dasco dalam keterangannya baru-baru ini.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa penyusunan dilakukan dengan sangat hati-hati agar substansi RUU tidak bertentangan dengan konstitusi dan tetap menjaga hak asasi manusia. Fokus utama RUU ini adalah memastikan negara tidak kalah dari pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara.
Sejak pertama kali diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008, RUU ini telah mandek selama 17 tahun. Beberapa faktor yang menyebabkan alotnya pembahasan antara lain:
-
Kehati-hatian Substansi: DPR menekankan agar undang-undang ini tidak menjadi alat politik atau "senjata" penguasa untuk merampas aset warga negara tanpa landasan yang kuat.
-
Harmonisasi Hukum: Diperlukan kajian mendalam agar RUU ini tidak tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah ada, seperti KUHP dan UU Tipikor.
-
Dinamika Politik: Perlunya kesepahaman antar-pimpinan partai politik karena sifat RUU ini yang sangat sensitif bagi banyak pihak.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa Badan Keahlian DPR telah merampungkan draf RUU yang terdiri dari delapan bab dan 62 pasal. Draf ini mencakup 16 pokok pengaturan, termasuk mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture).
Dengan masuknya RUU ini dalam daftar prioritas 2026, bola panas kini ada di tangan DPR. Publik menanti apakah komitmen "Satu Nyali" untuk memberantas korupsi benar-benar akan diwujudkan tahun ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tulis Komentar