MetroNews - Pernahkah Anda melewati jalan yang mulus namun tiba-tiba berubah menjadi rusak parah saat memasuki wilayah tertentu? Perbedaan kualitas jalan tersebut sering kali disebabkan oleh perbedaan kewenangan dan sumber anggaran. Di Indonesia, jalan dibagi menjadi beberapa tingkatan otoritas untuk memastikan distribusi pembangunan yang merata.

BACA JUGA:

1. Jalan Nasional

Jalan Nasional adalah urat nadi transportasi antarprovinsi dan penghubung antar-ibu kota provinsi. Ciri khas jalan ini adalah adanya marka jalan berwarna kuning di bagian tengah.

  • Kewenangan: Berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

  • Anggaran: Bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

  • Fungsi: Termasuk dalam jalan arteri dan kolektor primer yang menghubungkan simpul-simpul transportasi strategis seperti pelabuhan dan bandara.

    Halaman:12Selanjutnya →