JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementeriannya terkait kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang berlaku setiap hari Jumat. Kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai hari libur tambahan, melainkan tetap hari kerja produktif.

BACA JUGA:

Mensos menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bagi ASN yang kedapatan menyalahgunakan waktu WFH untuk pergi berlibur atau berekreasi.

Sanksi Disiplin Berat Menanti

Bagi para pelanggar, sanksi yang disiapkan tidak main-main. Berdasarkan aturan disiplin pegawai yang berlaku, mereka yang terbukti melanggar kode etik dan jam kerja saat WFH dapat dikenakan sanksi berjenjang:

  • Sanksi Sedang: Penundaan kenaikan pangkat atau tunjangan.

  • Sanksi Berat: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

    Halaman:12Selanjutnya →