Susu Berlabel Gratis MBG Dijual di Minimarket, Ini Penjelasannya
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya buka suara memberikan klarifikasi terkait beredarnya produk susu berlabel "Program Makan Bergizi Gratis" (MBG) yang ramai diperbincangkan di media sosial karena dijual bebas di minimarket.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjalin kerja sama atau kontrak khusus dengan produsen manapun terkait jual beli produk susu untuk program tersebut.
"BGN tidak pernah membuat kontrak dan berkomitmen dengan produsen manapun. Jadi, kalau ada produsen yang untuk pemasarannya kemudian membuat tulisan 'susu sekolah', saya kira itu upaya dari yang bersangkutan," ujar Dadan saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Dadan menjelaskan bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, pengadaan susu dilakukan secara desentralisasi. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan membeli kebutuhan susu bagi penerima manfaat melalui:
-
Minimarket/Supermarket lokal.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tulis Komentar