JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya buka suara memberikan klarifikasi terkait beredarnya produk susu berlabel "Program Makan Bergizi Gratis" (MBG) yang ramai diperbincangkan di media sosial karena dijual bebas di minimarket.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjalin kerja sama atau kontrak khusus dengan produsen manapun terkait jual beli produk susu untuk program tersebut.

"BGN tidak pernah membuat kontrak dan berkomitmen dengan produsen manapun. Jadi, kalau ada produsen yang untuk pemasarannya kemudian membuat tulisan 'susu sekolah', saya kira itu upaya dari yang bersangkutan," ujar Dadan saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Dadan menjelaskan bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, pengadaan susu dilakukan secara desentralisasi. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan membeli kebutuhan susu bagi penerima manfaat melalui:

  • Minimarket/Supermarket lokal.

  • UMKM di sekitar wilayah pelayanan.

  • Peternak lokal guna mendukung pemberdayaan ekonomi daerah.

Pihak BGN menekankan bahwa tidak ada sistem penunjukan langsung kepada produsen besar tertentu untuk memasok kebutuhan nasional secara terpusat.

Masyarakat Diminta Lapor ke Nomor 127

Senada dengan Dadan, Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa BGN secara kelembagaan tidak pernah memproduksi susu dalam bentuk apa pun, apalagi yang dikomersialkan di pasar luas dengan mencatut nama Program MBG.

Nanik menghimbau masyarakat untuk waspada dan tidak ragu melaporkan temuan produk yang menyalahgunakan nama BGN atau Program MBG.

Cara Melaporkan Temuan: Jika Anda menemukan produk di minimarket atau tempat lain yang mengatasnamakan BGN/Program MBG secara tidak resmi, silakan hubungi:

  • Layanan Pengaduan/Call Center BGN: 127

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai jalur dan tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pemasaran komersial sepihak.