Sidang Lanjutan Nadiem Makarim: BPKP Beberkan Detail Kerugian Negara Rp1,5 Triliun
JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 13 April 2026. Dalam agenda sidang kali ini, fokus utama tertuju pada keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang membedah rincian kerugian keuangan negara secara mendalam.
Auditor BPKP dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit investigatif, ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun dari total proyek pengadaan selama periode tiga tahun. Angka tersebut muncul akibat temuan ketidaksesuaian spesifikasi barang serta adanya dugaan penggelembungan harga yang tidak mencerminkan realitas pasar pada saat proyek dilaksanakan. Auditor menegaskan bahwa perhitungan ini didasarkan pada bukti-bukti dokumen yang valid dan dilakukan secara independen tanpa campur tangan pihak luar.
Nadiem Makarim yang hadir secara fisik di persidangan tampak tenang meskipun ia sempat menginformasikan kepada Majelis Hakim bahwa kondisi kesehatannya belum stabil sepenuhnya pasca menjalani operasi keempat pada akhir Maret lalu. Menanggapi paparan auditor, Nadiem secara tegas menyatakan keberatannya dan menyebut angka kerugian tersebut sebagai hasil rekayasa. Ia berargumen bahwa harga beli unit sebesar Rp5,6 juta justru lebih murah dibandingkan rata-rata harga pasar saat itu, sehingga menurutnya kebijakan tersebut merupakan langkah penghematan, bukan kerugian.
Selain persoalan kerugian negara, persidangan juga masih memperdebatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar yang diklaim sebagai keuntungan pribadi terdakwa. Jaksa menduga dana tersebut memiliki keterkaitan dengan investasi perusahaan teknologi global ke ekosistem bisnis lama Nadiem yang terjadi bersamaan dengan periode pengadaan. Namun, tim kuasa hukum Nadiem membantah keras tuduhan tersebut dan menilai bahwa jaksa hanya membangun asumsi tanpa adanya hubungan kausalitas yang jelas antara kebijakan menteri dengan aksi korporasi pihak ketiga.
Kasus yang telah menyita perhatian publik sejak akhir 2025 ini kini memasuki fase krusial pembuktian materiil setelah sebelumnya eksepsi terdakwa ditolak oleh hakim pada Januari lalu. Setelah mendengarkan keterangan dari pihak BPKP, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda selanjutnya akan memberikan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi ahli yang meringankan guna mematahkan argumentasi kerugian negara yang disampaikan oleh jaksa.


Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tulis Komentar